TAHANAN DAN BARANG BUKTI

Berdasarkan Perpol Nomor : 14 Tahun 2018 Paragraf 12 ;

Pasal 35

         Susunan organisasi Dittahti meliputi:

a.   Direktur Tahti (Dirtahti);

b.  Wakil Dirtahti (Wadirtahti);

c.   Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
 1. Urusan Perencanaan (Urren);
 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
 3. Urusan Keuangan (Urkeu);

d. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah), terdiri atas:
1. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah),  meliputi beberapa unit; dan
2. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), meliputi beberapa unit;

e.  Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah), terdiri atas:
1. Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), meliputi beberapa unit; dan
2. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), meliputi beberapa unit;

f.  Subdirektorat Barang Bukti (Subditbarbuk), terdiri atas:
1. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), meliputi beberapa unit; dan
2. Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), meliputi beberapa unit.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMBANG TAHTI

INOVASI YAN PUBLIK BERBASIS IT DIT TAHTI POLDA BENGKULU MENDUKUNG KENAIKAN TIPOLOGI POLDA BENGKULU

RAZIA RUANG TAHANAN MERUPAKAN KEGIATAN RUTIN DIT TAHTI POLDA BENGKULU

Pembinaan Rohani dan Mental terhadap para tahanan Dit Tahti Polda Bengkulu

Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dititipkan di rutan Mapolda Bengkulu