Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tentang Kami

TAHANAN DAN BARANG BUKTI

Gambar
Berdasarkan Perpol Nomor : 14 Tahun 2018 Paragraf 12 ; Pasal 35            Susunan organisasi Dittahti meliputi: a.    Direktur Tahti (Dirtahti); b.   Wakil Dirtahti (Wadirtahti); c.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:  1. Urusan Perencanaan (Urren);  2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan  3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah), terdiri atas: 1. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah),   meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), meliputi beberapa unit; e.   Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah), terdiri atas: 1.   Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), meliputi beberapa unit; f.   Subdirektorat Barang Bukti (Subditbarbuk), terdiri atas: 1. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), meliputi beberapa unit; dan 2.   Seksi Administrasi Barang Bukti (Simin

LAMBANG TAHTI

Gambar
Logo Tahti ARTI LAMBANG TAHTI Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai "penguasa". Ternyata prinsip ini membalikkan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut filsafat polisi modern baru, "Vigilant Quiescant" (Kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram). Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sbb: Perisai penting pelindung rakyat dan negara. Jika Anda ingin melakukan tugas Polri, pilihlah untuk meminta bantuan atau membantu orang yang peduli dengan masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.