Berdasarkan Perpol Nomor : 14 Tahun 2018 Paragraf 12 ; Pasal 35 Susunan organisasi Dittahti meliputi: a. Direktur Tahti (Dirtahti); b. Wakil Dirtahti (Wadirtahti); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah), terdiri atas: 1. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), meliputi beberapa unit; e. Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah), terdiri atas: 1. Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), meliputi beberapa unit; f. Subdirektorat Barang Bukti (Subditbarbuk), terdiri atas: 1. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Administrasi Barang Bukti (Simin